Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam dokumen tersebut, rasio pajak pada 2045 ditargetkan mampu mencapai 18% hingga 20% dari PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan target dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 yang mencapai 18% hingga 22%. Peningkatan rasio pajak dianggap sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi makro.

"Arah kebijakan pendapatan negara akan berfokus pada akselerasi reformasi kebijakan pada administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif," tulis pemerintah dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan basis pajak lewat penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, serta mendorong sektor informal untuk beralih ke sektor formal.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak lewat sumber penerimaan baru seperti sin tax dan pajak karbon serta mengurangi ketergantungan penerimaan pada sumber daya alam.

Terakhir, pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal secara tepat sasaran guna mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari baseline 2025 yang hanya sebesar 10% hingga 12%.

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

Setelah Pilpres 2024, presiden dan wakil presiden terpilih berwenang menjabarkan visi dan misinya secara lebih lanjut dalam RPJMN. Dengan demikian, terdapat fleksibilitas bagi pemerintahan selanjutnya untuk membuat kebijakan, sepanjang berada dalam koridor RPJPN 2025-2045. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, PDB, rasio perpajakan, RPJPN 2025-2045, capres

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak