Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tukin diputuskan untuk dinaikkan karena ketiga instansi tersebut mampu melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kenaikan tukin ditetapkan melalui Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023.

"... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Tukin baru bagi pegawai Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sejak ketiga perpres berlaku. Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023 telah diundangkan pada 13 Juni 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ke depan, pegawai di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diwajibkan untuk mempertahankan dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian PANRB dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (sap)

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, birokrasi, PANRB, Bappenas, BPKP, tunjangan kinerja, tukin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB
SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan