Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

A+
A-
13
A+
A-
13
Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Sejumlah wisatawan bersantai di bibir pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal. (Foto: anambaskab.go.id)

ANAMBAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ranperda tersebut sudah mendesak disahkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal di wilayahnya.

Dia menyebut salah satu pasalnya berisi pembebasan pajak daerah untuk investor yang memenuhi kriteria. "Dalam perda nanti misalnya, kemudahan yang diberikan adalah 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak," katanya di Anambas, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Abdul mengatakan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor tersebut telah diserahkan ke DPRD Anambas. Dia berharap raperda itu segera disahkan agar pemkab memiliki payung hukum dalam memberikan insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif fiskal dan kemudahan untuk investor tersebut tetap akan memperhatikan beberapa prinsip, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, seperti dikutip batampos.co.id, pemkab juga akan mendorong investor bermitra dengan koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut mendukung pengesahan raperda tersebut. Menurutnya, raperda itu menjadi inisiatif yang baik pemkab untuk menarik lebih banyak investor.

Ansar meminta Abdul terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan insentif agar Kepulauan Anambas semakin dilirik pemilik modal. "Kalau perlu jika ada pelaku usaha apa saja, termasuk pariwisata, kasih saja dia gratis IMB [izin mendirikan bangunan]," ujarnya.

Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan 3 raperda kepada DPRD. Selain pemberian insentif, raperda lainnya yakni perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan ranperda perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Desa. (Bsi)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten anambas, pajak daerah, investor, rancangan perda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Minggu, 11 April 2021 | 15:46 WIB
Semoga dengan insentif ini maka Kabupaten Anambas dapat lebih berkembang dan meningkatkan pariwisata di daerah tersebut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan