Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan konseling secara tatap muka dengan wajib pajak pada 11 April 2023. Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak memberikan konseling perihal tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Teddy Ferdian mengatakan kegiatan konseling itu merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kisaran dalam melaksanakan penagihan persuasif untuk menghasilkan pembayaran tunggakan pajak.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam kegiatan ini, lanjut Teddy, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan timbulnya utang pajak. Dia berharap konseling ini dapat membuat wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak.

Dia menjelaskan tidak sedikit tunggakan pajak yang timbul selama ini dikarenakan wajib pajak belum sepenuhnya menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Untuk itu, konseling dilakukan agar wajib pajak mendapatkan informasi, terutama mengenai tunggakan pajak.

Selain itu, lanjut Teddy, kegiatan konseling ini juga menjadi upaya petugas pajak untuk mengetahui komitmen dari wajib pajak dalam melunasi utang pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pemberian konseling ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberian konseling penagihan oleh pihak KPP dan wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kisaran, konseling, tunggakan pajak,, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama