Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi kepada perusahaan untuk menyerahkan formulir pajak penghasilan (PPh) pekerja warga negara asing (WNA) hingga 31 Desember 2021.

IRB dalam keterangannya menyebut pengusaha juga memiliki keleluasaan untuk mengirimkan formulir melalui email, langsung, atau melalui pos. Relaksasi itu diberikan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir di Malaysia.

"Mengingat sulitnya pengusaha dalam memenuhi tanggung jawab pada masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, IRB sepakat untuk memberikan keleluasaan kepada pengusaha," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

IRB menyebut formulir yang penyerahannya mendapat relaksasi yakni CP21 (pemberitahuan karyawan meninggalkan Malaysia), CP22 (pemberitahuan karyawan baru), CP22A (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena meninggal) untuk karyawan swasta, serta CP22B (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena kematian) untuk pegawai sektor publik.

Semula, IRB mengatur penyerahan formulir pajak atas pegawai WNA tersebut harus dilakukan mulai 1 Januari 2021. Menurut amendemen Pasal 83 ayat (2), (3), dan (4) UU PPh 1967, pemberi kerja diharuskan menyerahkan formulir pajak pekerja WNA baik secara online pada e-SPC, pengiriman langsung, maupun melalui pos.

Dengan perubahan kebijakan akibat Covid-19, IRB menyatakan ketentuan baru cara penyampaian formulir akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Keterlambatan atau kegagalan penyerahan formulir CP21, CP22, CP22A, dan CP22B adalah pelanggaran. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dihukum dengan denda RM200 (Rp692.000) hingga RM20,000 (Rp69,2 juta) atau penjara tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, baik melalui telepon, live chat, atau formulir umpan balik pada portal resmi. (kaw)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, lockdown, data pajak, pekerja asing, WNA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB
KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama