Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Ketua Komwasjak Mardiasmo dalam Konferensi Nasional yang digelar FBE UII. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen untuk turut berperan mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketua Komwasjak Mardiasmo mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi pada PMK 18/2020, pihaknya telah secara proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

"Komwasjak punya prinsip kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP, DJBC, dan policy office itu lebih optimal," ujar Mardiasmo dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5 yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Pertama, Komwasjak selalu mengawasi dan berupaya untuk membantu otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pada sektor-sektor perekonomian yang potensial guna meningkatkan basis pajak.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor ekonomi digital. Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah memicu peningkatan aktivitas ekonomi digital. "Hampir semua orang sekarang melakukan transaksi digital, jadi tidak lagi transaksi tunai. Ini adalah sesuatu yang harus dihadapi, yang offline bayar pajak masa yang online tidak," ujar Mardiasmo.

Komwasjak juga berfokus kepada 2 sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian yakni industri kelapa sawit serta produk turunannya dan batu bara. Bila 2 sektor ini bisa dikembangkan, menurut Mardiasmo, maka basis pajak Indonesia juga akan meningkat.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Selain ketiga sektor tersebut, sektor-sektor yang menurut Komwasjak bisa berkontribusi dalam perluasan basis pajak adalah jasa keuangan dan jasa konstruksi.

Dalam aspek kepabeanan dan cukai, basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pelayanan dan pengawasan importasi barang modal, bahan baku, barang lartas, dan intensifikasi cukai.

Kedua, Komwasjak juga mengawasi apakah penggunaan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance efektif dan mengevaluasi pemanfaatannya bagi wajib pajak.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Revenue forgone yang timbul akibat insentif pajak tergolong sangat besar sehingga penggunaan dan manfaatnya terhadap wajib pajak dan investasi perlu diawasi.

"Kita di masyarakat melihat apakah benar [mempermudah]? Karena banyak pengusaha mengeluh menggunakan insentif kok sulit. Jadi kita menjadi mediator," ujar Mardiasmo.

Ketiga, Komwasjak sedang berupaya untuk mendorong integrasi administrasi berbasis informasi dan teknologi (IT) antara unit-unit yang bertanggung jawab atas penerimaan.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Mardiasmo mengatakan sistem IT DJP dan DJBC perlu disatukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meminimalisasi praktik ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ini adalah meningkatkan compliance dengan IT based, dengan sistem," ujar Mardiasmo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan perpajakan, kebijakan pajak, kebijakan fiskal, aturan pajak, tax ratio, Universitas Islam Indonesia, Mardiasmo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Minggu, 09 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 92/2020

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta