Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Revisi Tarif Layanan PBJ Elektronik, Usaha Mikro Kena Rp0

Laman depan dokumen PMK 117/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan (pengadaan barang dan jasa/PBJ) secara elektronik.

Tarif baru tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2023. Khusus untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, PNBP layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dikenakan senilai Rp0.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 117/2023 yang diundangkan pada 13 November 2023, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Lampiran PMK 117/2023, tercatat 5 lapisan tarif layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Untuk nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah senilai maksimal Rp200 juta, tarif PNBP adalah sebesar 0,4% dari nilai kontrak pengadaan dengan nilai maksimal Rp600.000. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,3% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp2 juta.

Selanjutnya, untuk kontrak di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp5 juta. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,1% dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Terakhir, untuk kontrak di atas Rp50 miliar, tarif PNBP ditetapkan sebesar 0,05% dari nilai kontrak dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Pengelolaan PNBP pada layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan oleh mitra instansi pengelola PNBP dalam rangka mempercepat transformasi digital di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam mengelola PNBP tersebut, mitra instansi dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang dan jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadaan barang dan jasa, PBJ, tarif pajak, PNBP, layanan PBJ

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama