Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan segera memulai pelaksanaan uji coba (piloting) tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Otoritas telah menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/2023 mengenai rencana pelaksanaan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis. Uji coba ini dilaksanakan sebelum sistem aplikasi dilaksanakan secara penuh.

“Untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem CEISA 4.0, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis," bunyi salah satu pertimbangan KEP-171/BC/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Sesuai dengan KEP-171/BC/2023, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC telah melakukan pengembangan sistem CEISA 4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Sistem tersebut dikembangkan untuk memberikan peningkatan kemudahan serta kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Sistem ini juga membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas Bea Cukai dalam melakukan pelayanan.

Dirjen bea dan cukai telah menunjuk dan menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Morowali untuk melaksanakan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga menunjuk dan menetapkan perusahaan penerima fasilitas penanaman modal dan perusahaan penyedia tenaga listrik untuk melaksanakan piloting tahap II. Pada lampiran, terdaftar 63 perusahaan yang melaksanakan piloting sistem di KPPBC Tanjung Perak dan 10 perusahaan di KPPBC Morowali.

Pelaksanaan piloting tahap II dilaksanakan untuk 2 jenis fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, fasilitas berdasarkan PMK 176/2009 s.t.d.t.d PMK 188/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Kedua, fasilitas berdasarkan PMK 66/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengkoordinasikan pelaksanaan piloting tahap II sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis tersebut.

Jika ada kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi atau secara manual.

Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut. "Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2023 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum ketujuh KEP-171/BC/2023. (kaw)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, kepeabeanan, fasilitas kepabeanan, KEP-171/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun