Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Barang Sitaan yang Dikecualikan Penjualan Lelang PMK 61/2023

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Barang Sitaan yang Dikecualikan Penjualan Lelang PMK 61/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 61/2023, pemerintah memerinci ketentuan tentang kewenangan penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan.

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, kewenangan tersebut dilakukan atas barang barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang. Hal ini dimaksudkan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah dilakukan penyitaan, pejabat berwenang … menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan … untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” penggalan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak. Ada beberapa wujud barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, surat-surat berharga. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Adapun surat-surat berharga yang dimaksud antara lain:

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta
  • harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai;
  • obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
  • obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
  • piutang;
  • penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
  • surat berharga lainnya.

Terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, pejabat meminta kepada pihak LJK dan/atau entitas lain untuk melakukan pemindahbukuan.

Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada LJK sektor pasar modal.

Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir, pejabat melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Terhadap piutang, pejabat dapat menjual piutang atau meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara. Keduanya dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Pejabat atau jurusita pajak yang menerima hasil … penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan … harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi penggalan Pasal 54 PMK 61/2023. (kaw)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, penyitaan, barang sitaan, utang pajak, lelang, surat berharga, obligasi, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama