Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2024 Senilai Rp48,35 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2024 Senilai Rp48,35 Triliun

Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu pada Kementerian Keuangan senilai Rp48,35 triliun pada 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan persetujuan pagu ini diberikan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan. Dalam persetujuan ini, Komisi XI DPR juga merestui usulan Kemenkeu dalam melakukan berbagai pergeseran pos anggaran.

"Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN tahun anggaran 2024, serta pergeseran pagu anggaran antarprogram sebesar Rp48,35 triliun," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Nominal pagu yang disetujui Komisi XI DPR ini sama persis dengan pagu indikatif yang telah disetujui pada Juni lalu. Meski demikian, Kemenkeu mengusulkan pergeseran pagu anggaran antarprogram sejalan dengan perubahan prioritas pendanaan, serta untuk mengakomodasi berbagai masukan dari Komisi XI DPR.

Terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu pada 2023 yang terdiri atas kebijakan fiskal; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp53,1 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp37,59 miliar.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko disetujui pagu indikatif senilai Rp306,86 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp45,47 triliun.

Pada rapat juga disetujui perincian pagu anggaran untuk masing-masing eselon I dan badan layanan umum (BLU). Misalnya untuk Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP, pagu anggarannya mencapai Rp30 triliun.

Kemudian, pagu anggaran Ditjen Pajak senilai Rp6,25 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp2,8 triliun, Ditjen Anggaran Rp63,82 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp73,9 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kahar menyebut Komisi XI DPR pada rapat kerja hari ini juga meminta menteri keuangan memperhatikan kinerja dan tindak lanjut mengenai beberapa hal, antara lain pengaduan layanan pajak, pelaksanaan layanan lelang, penguatan sistem pengendalian internal, serta mereviu kebijakan fiskal dalam rangka afirmasi dan distribusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kementeriannya berkomitmen untuk melaksanakan berbagai masukan dari Komisi XI DPR. Menurutnya, Kemenkeu juga akan mengelola pagu anggaran yang disetujui hari ini dengan baik.

"Persetujuan Komisi XI untuk rencana kerja anggaran Kementerian Keuangan 2024, kami akan pergunakan dan optimalkan di dalam rangka jalankan tugas Kementerian Keuangan tahun 2024 yang akan sangat-sangat menantang dan dinamis," ujarnya. (sap)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran belanja pemerintah, APBN, pagu indikatif, Kemenkeu, APBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama