Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

A+
A-
3
A+
A-
3
Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan. Rapat tersebut harus digelar bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, serta memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya.

"Rapat koordinasi ... bertujuan untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak, mengharmonisasikan bahan laporan kepada menteri [keuangan], dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari BKF, DJP, DJBC, dan Itjen," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam hal Komwasjak menerima pengaduan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, pengaduan diteruskan kepada BKF, DJP, atau DJBC. Bila pengaduan yang dimaksud berkaitan dengan aparatur Kemenkeu maka pengaduan disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen Kemenkeu.

Tindak lanjut dari pengaduan harus disampaikan kepada pengadu serta Komwasjak. Selain itu, tindak lanjut penanganan pengaduan juga dipantau melalui rapat koordinasi ataupun korespondensi.

Namun, khusus pengaduan kepada Itjen Kemenkeu, pengaduan tidak harus diinformasikan kepada Komwasjak. "Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan ... disampaikan oleh Itjen kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 2/2023.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak, seluruh instansi lainnya (BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu) harus memberikan informasi mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan serta pengaduan mengenai perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.

Informasi harus disampaikan kepada Komwasjak paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan oleh Komwasjak.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka ketentuan sebelumnya yakni PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, Komwasjak, Kemenkeu, DJP, DJBC, Itjen Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama