Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, Ulasan 2 Profesional DDTC Masuk Buku Transfer Pricing 15 Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Lagi, Ulasan 2 Profesional DDTC Masuk Buku Transfer Pricing 15 Negara

THE Law Review kembali menerbitkan edisi keenam dari buku Transfer Pricing Law Review pada Juli 2022. Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing dari 15 negara.

Rezim transfer pricing di Indonesia masih menjadi salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam edisi kali ini, pembahasan mengenai Indonesia masih kembali dipercayakan kepada dua pakar transfer pricing dari DDTC.

Mereka adalah Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of International Tax Practice/Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan pada tahun ini merupakan kali kelima DDTC dipercaya sebagai kontributor pada buku tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam edisi kali ini, Romi Irawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontributor yang berasal dari 14 negara lainya seperti Brazil, Canada, Cyprus, Jerman, India, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Portugal, Swiss, dan Britania Raya.

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku ini, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi gambaran umum mengenai aturan transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini merangkum regulasi transfer pricing yang substansif di tiap negara.

Setiap bab dalam buku ini merangkum aturan transfer pricing negara, menjelaskan penanganan sengketa transfer pricing mulai dari pemeriksaan awal hingga penyelesaian, serta membahas interaksi antara transfer pricing dan bagian lain dalam aturan pajak (seperti upaya pencegahan pajak berganda).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain Brazil, semua negara yang tercakup dalam tinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhi, setidaknya sampai batas tertentu, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Brazil sedang mempertimbangkan penyelarasan aturan transfer pricing­ dengan norma dari OECD.

Namun, masih ada perbedaan signifikan, baik dalam interpretasi negara terhadap arm’s-length standard (seperti metode penetapan harga yang lebih disukai) maupun dalam administrasi aturan (seperti persyaratan dokumentasi yang diberlakukan).

“Oleh karena itu, praktisi penetapan harga transfer tidak bisa begitu saja berasumsi bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines berisi semua jawaban. Harus terlibat dengan penerapan perinciannya di setiap negara,” tulis Steve dan Dominic dalam pengantar buku ini.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Steve dan Dominic mengatakan adanya kepentingan ekonomi membuat aturan transfer pricing sebagai prioritas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebih luas lagi menyangkut agenda politik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.

Mereka mengharapkan ada beberapa aspek yang akan menjadi salah satu fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, litigasi sengketa transfer pricing diproyeksi meningkat karena otoritas makin percaya diri dengan interpretasinya terhadap pedoman transfer pricing. Otoritas juga makin mewaspadai tekanan publik untuk membuat perusahaan besar membayar pajak dengan adil.

Kedua, sejumlah negara kemungkinan akan melihat sengketa terkait dengan transfer pricing dapat digunakan untuk mendefinisikan ulang jenis sebuah transaksi, bukan hanya untuk menyesuaikan harga transaksi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ketiga, banyak negara memperkuat persyaratan untuk TP Doc kontemporer, baik menyelaraskan dengan master file atau local file.

Keempat, proyek OECD/G-20 untuk mengatasi dampak digitalisasi terhadap pajak terus berkembang. Hal ini ditandai dengan beragamnya konsultasi tentang aspek-aspek terkait dengan 2 pilar yang tengah dimatangkan.

Salah satu aspek penting terkait dengan transfer pricing adalah disepekatinya sebagian dari keuntungan perusahaan multinasional (seluruh laba di atas 10% dari penghasilan) akan secara otomatis diberikan (realokasi) kepada yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kesepakatan itu tentunya merupakan perubahan radikal dari standar kewajaran (arm’s-length) tradisional. Namun, perlu ditekankan, prinsip kewajaran akan terus memainkan peran penting bagi bisnis besar dan otoritas pajak.

Hal tersebut dikarenakan akan memakan waktu beberapa tahun agar aturan realokasi menjadi tertanam dalam undang-undang nasional dan perjanjian pajak berganda. Selain itu, standar kewajaran akan terus berlaku untuk sebagian besar bisnis yang berada di luar aturan realokasi, baik karena ukuran atau margin keuntungan.

Dalam Chapter 6 buku ini, Romi dan Yusuf mengawali pembahasan rezim transfer pricing di Indonesia dengan perkembangan dasar hukum yang sudah dirilis oleh pemerintah. Mereka menyebut Indonesia telah secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Langkah tersebut pada gilirannya membuat persyaratan transfer pricing documentation (TP Doc) lebih komprehensif dan berlaku bagi hampir setiap wajib pajak yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional.

Romi dan Yusuf menekankan pentingnya wajib pajak untuk mempertimbangkan TP Doc sebagai garis pertahanan pertama dalam pemeriksaan. TP Doc yang kuat dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak.

Meskipun jumlah pemeriksaan pajak tetap tinggi selama 3-4 tahun terakhir, ada juga tren yang berkembang untuk pemanfaatan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia sebagai sarana untuk menghindari sengketa atau mencapai penyelesaian.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Meskipun APA relatif baru, prospeknya tetap menjanjikan karena dilaporkan bahwa Indonesia telah berhasil menyelesaikan banyak APA bilateral dengan negara-negara perdagangan utama," tulis Romi dan Yusuf dalam ulasannya.

Romi dan Yusuf juga membahas percepatan pembuatan kebijakan pajak menyangkut digitalisasi ekonomi setelah adanya pandemi Covid-19. Indonesia juga telah memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE) meskipun belum diimplementasikan.

Di sisi lain, PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diterapkan tanpa gangguan. Hal ini dikarenakan sudah ada konsensus internasional tentang destination principle pada PPN. Dengan demikian, kebijakan ini hanya bersifat terobosan administrasi.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Sebagai informasi, The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku.

Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik tentang konsistensi penerapan arm’s length principle. Perkembangan pengaturan di berbagai negara juga sejalan dengan dinamika terbaru perpajakan internasional.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, pajak, buku pajak, transfer pricing, the law reviews, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama