Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Nyatakan Lebih Bayar? DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Lapor SPT Nyatakan Lebih Bayar? DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, penyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan … , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria … wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak …,” penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Adapun wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP juga memenuhi kriteria dapat dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian, otoritas bisa melakukannya dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

“Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sementara itu, untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, otoritas melakukannya dengan pemeriksaan kantor.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Adapun pemeriksaan kantor dilakukan jika permohonan diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan—untuk tahun pajak yang diperiksa—diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan—salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa—telah diaudit oleh akuntan publik. Hasil audit adalah pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, PMK 17/2013, PMK 18/2021, SPT, SPT Lebih Bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama