Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak darah.

Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Berau Hajupiansyah Gani mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di wilayah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mereka tetap membayar pajak tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi," katanya, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Hajupiansyah mengatakan Bupati Berau Sri Juniarsih telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 46/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Melalui beleid itu, denda pada 11 jenis pajak daerah dihapuskan.

Pajak daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, pandemi telah berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas beberapa sektor di Kabupaten Berau seperti perhotelan. Pemkab pun memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Di sisi lain, kebijakan insentif juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Pada tahun ini, Pemkab Berau menargetkan penerimaan dari 11 pajak daerah senilai Rp82,44 miliar atau naik 19,6% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp68,92 miliar.

"Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, PBB, angsuran pajak, tunggakan pajak, denda pajak, pemutihan, Berau, Kalimantan Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta