Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

A+
A-
4
A+
A-
4
Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 dijelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi tersebut] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sepanjang 2021, DJP telah melakukan 3 kategori AEOI. Pertama, AEOI atas data withholding tax. Pertukaran informasi ini berisi transaksi penghasilan dari Indonesia dalam 1 tahun pajak yang terkait atau diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada tahun 2021, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 4 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding). DJP juga telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 9 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country report/CbCR). Pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2021, DJP telah menerima informasi CbCR dari 49 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR). DJP juga telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing. Mereka secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi common transmission system (CTS).

Pada 2021, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 89 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS). DJP juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 72 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : automatic exchange of information, AEOI, data, informasi, Ditjen Pajak, DJP, withholding tax, CbCR, CRS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama