Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. Seorang pria memakai masker dan pelindung wajah sebagai perlindungan dari virus corona saat mengantre untuk menaiki bus antar provinsi, sehari sebelum ibukota Filipina kembali menerapkan pembatasan ketat ditengah meningkatnya infeksi COVID-19, di terminal transportasi umum di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) melonggarkan aturan domisili pajak bagi warga negara asing (WNA) yang terpaksa memperpanjang masa tinggalnya di Filipina karena lockdown saat masa pandemi virus Corona.

Komisaris BIR Caesar Dulay merilis Peraturan BIR No.83/2020 mengenai pekerja lintas negara yang terjebak atau harus menjalani karantina di Filipina. Pekerja WNA yang terjebak di Filipina dibebaskan dari pajak walaupun periode tinggatnya melebihi aturan yang selama ini berlaku.

"BIR menganggap ini sebagai force majeure, asalkan dia harus meninggalkan Filipina sesegera mungkin setelah lockdown dicabut," katanya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Caesar merilis peraturan tersebut pada 17 Agustus 2020. Menurutnya, kebijakan itu harus dilakukan karena langkah-langkah penanganan pandemi terus berjalan. Berbagai langkah itu dibarengi dengan penerapan lockdown wilayah.

Melalui surat edarannya, Caesar menulis seseorang yang dilarang meninggalkan Filipina sebagai akibat dari pembatasan perjalanan tidak akan dianggap hadir di Filipina selama periode setelah tanggal kepulangannya dijadwalkan.

Dia mengatakan BIR memilih tidak menjalankan ketentuan perjanjian pajak lintas negara secara secara ketat untuk mengurangi potensi beban pajak para WNA.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Padahal, di bawah perjanjian pajak Filipina dengan negara lain, masing-masing negara memiliki hak eksklusif untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak di dalam negeri, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara bagian lain yang mengadakan kontrak.

Jika pekerjaan dilakukan di negara tersebut, pendapatan pekerjaan tidak akan dikenakan pajak lokal saat pekerja WNA tidak berada di Filipina selama lebih dari 183 hari (lebih dari 120 hari untuk penduduk Polandia dan setidaknya 90 hari untuk penduduk Amerika Serikat) secara agregat dalam tahun pendapatan, tahun fiskal, tahun kalender, atau periode 12 bulan apa pun.

Mereka juga tidak dikenakan pajak Filipina jika upah mereka dibayarkan oleh pemberi kerja yang bukan penduduk Filipina dan jika gajinya tidak dapat dikurangkan dari keuntungan suatu bentuk usaha permanen yang dimiliki oleh pemberi kerja asing di Filipina.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Sementara itu, surat edaran tersebut juga mengklarifikasi aturan tentang pendirian permanen perusahaan asing yang tidak disengaja sebagai akibat dari perpanjangan masa tinggal pekerja mereka di Filipina.

"Dalam semua kasus saat pembatasan yang diberlakukan karena Covid-19 memengaruhi penerapan Undang-undang Perpajakan Filipina dan perjanjian pajak, wajib pajak harus menyimpan catatan yang menguraikan keadaan itu untuk kemudian diserahkan kepada BIR sebagai pendukung aplikasi pengajuan keringanan pajak berganda," bunyi surat edaran itu, dilansir Philstar Global.

Menurut BIR, wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharuskan menyerahkan dokumen yang relevan untuk membuktikan kehadiran yang diperpanjang di Filipina tersebut disebabkan oleh pembatasan perjalanan terkait virus Corona. (kaw)

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Filipina, lockdown, PSBB, virus Corona, domisili pajak, kebijakan pajak, WNA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama