Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan perkara terkait dengan sengketa Microsoft Corporation senilai KRW634 miliar, setara Rp7,5 triliun, ke tingkat pengadilan di bawahnya.

Sengketa tersebut menyangkut pengembalian pajak sehubungan dengan kontrak lisensi dengan Samsung Electronics.

“Kasus ini dikembalikan ke pengadilan di Suwon karena pengadilan gagal melaksanakan sidang terkait masalah pendapatan royalti," ujar pihak Mahkamah Agung, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Microsoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak lisensi ke perusahaan paten Amerika Serikat dari tahun 2012 hingga 2015.

Pada 2017, Microsoft mengajukan pengembalian pajak atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pengembalian pajak ditujukan atas pemotongan pajak terkait pembayaran lisensi untuk hak paten.

Menurut Microsoft, paten tersebut tidak terdaftar di Korea Selatan. Alhasil penghasilan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penghasilan royalti yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Karenanya, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut bukan objek pajak di Korea Selatan.

Microsoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan di Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang sama juga dikenakan pajak di Amerika Serikat.

Hingga saat ini perwakilan Microsoft belum memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengadilan. Selain itu, dalam pelaporan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) yang dilakukan Microsoft, tidak ada pernyataan terkait sengketa pajak yang terjadi di Korea Selatan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak penghasilan, pajak digital, P3B, Korea Selatan, Microsoft, Samsung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama