Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke aplikasi Sikumbang agar bisa melakukan penyerahan rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam PMK 7/2024.

Merujuk pada Pasal 9, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ... PKP harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera paling lambat 1 Juli 2024," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pendaftaran harus disertai 3 jenis keterangan. Pertama, perincian jumlah ketersedian rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan. Kedua, perincian ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif. Ketiga, perkiraan harga jual rumah.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," bunyi Pasal 9 ayat 3 PMK 7/2024.

Bila PKP sudah terdaftar, PKP dapat melakukan penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atau 50% sesuai dengan berita acara serah terima (BAST).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan BAST tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fasilitas diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti, PMK 7/2024, PMK 120/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama