Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Konsep Person & Resident dalam P3B

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Konsep Person & Resident dalam P3B

SALAH satu ruang lingkup yang diatur dalam tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B. Dalam Pasal 1 OECD Model maupun UN Model dinyatakan bahwa “This convention applies to persons who are residents of one or both Contracting States”.

Meskipun singkat, pasal ini memiliki peran yang krusial. Sebab, siapa pun yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai person dan resident pada prinsipnya tidak dapat mengklaim manfaat suatu P3B. Lantas seperti apa konsep person dan resident dalam P3B?

Definisi Person dan Resident

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi person diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b OECD Model dan UN Model, yang berbunyi sebagai berikut:

a) the term “person” includes an individual, a company and any other body of persons; b) the term “company” means any body corporate or any entity that is treated as a body corporate for the tax purpose;

Berdasarkan bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b di atas, yang dimaksud dengan person dapat berupa: orang pribadi (individual), badan (company), serta kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan (any other body of persons).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pengertian ‘company sendiri diartikan sebagai badan hukum (body corporate) atau suatu entitas dalam bentuk apapun (any entity) yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan pajak. Apabila Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b tersebut disimpulkan, pengertian person adalah sebagai berikut:

  • orang pribadi (individual);
  • badan hukum (body corporate);
  • entitas dalam bentuk apapun (any entity) yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan pajak; dan
  • kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan (any other body of persons).

Adapun ketentuan resident atau subjek pajak dalam negeri (SPDN), baik berdasarkan OECD Model maupun UN Model, diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3).

Dalam Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan resident dalam suatu P3B adalah person yang berdasarkan ketentuan domestik dari negara-negara yang mengadakan P3B, terutang pajak di negara-negara tersebut oleh karena domisilinya, tempat kedudukannya, tempat manajemen efektifnya, atau alasan lainnya. Akan tetapi, tidak termasuk dalam pengertian sebagai SPDN apabila hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negaranya saja.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Perlu dicatat, Pasal 4 OECD Model maupun UN Model tidak memberikan definisi tentang SPDN. Definisi mengenai resident atau disebut SPDN diberikan kepada undang- undang domestik dari kedua negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan P3B adalah berpedoman pada ketentuan domestik masing-masing negara (Schwarzenhofer, 2005). Namun, definisi resident yang diberikan kepada ketentuan domestik masing-masing negara yang mengikat P3B menimbulkan konsekuensi tersendiri.

Konsekuensinya adalah akan terjadi situasi di mana seorang subjek pajak dapat menjadi resident di kedua negara yang mengikat P3B (dual resident) atau mungkin juga tidak menjadi resident di negara mana pun.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Lebih lanjut, dalam hal terjadi masalah dual resident, untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) P3B di atas memberikan panduan untuk memecahkan permasalahan dual resident ini, atau yang dikenal dengan sebutan tie breaker rule.

Terlepas dari tidak diberikannya definisi resident atau SPDN dalam model P3B, konsep SPDN merupakan konsep yang penting dalam P3B. Menurut Paragraf 1 OECD Commentary atas Pasal 4, konsep SPDN berguna untuk:

  • menentukan subjek pajak yang dicakup dalam P3B. Atau dengan kata lain, untuk menentukan subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam P3B;
  • menghilangkan pajak berganda yang diakibatkan adanya SPDN rangkap (dual resident); dan
  • untuk menghilangkan pajak berganda yang diakibatkan oleh pemajakan yang dilakukan oleh negara domisili dan negara sumber atau tempat harta berada.

Di samping itu, pada umumnya pasal-pasal substantif (substantive provisions) hanya bisa diterapkan apabila penerima penghasilan (recepient) atau pemilik modal dan pembayar penghasilan (payer) merupakan SPDN dari negara yang mengadakan P3B (Baker, 2012).

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, person, resident, SPDN, P3B, tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama