Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Pertimbangan Perluasan Objek PPN di Afrika

A+
A-
1
A+
A-
1
Memahami Pertimbangan Perluasan Objek PPN di Afrika

DALAM perspektif sejarah, PPN terbilang inovasi fiskal dan jenis pajak yang relatif baru sehingga dianggap sebagai bentuk pemajakan yang modern. Adapun pengenalan PPN secara universal menjadi peristiwa penting dalam evolusi pajak yang terjadi pada abad ke-20.

Sebelum berkembangnya pemungutan PPN, pemajakan atas konsumsi barang dan/atau jasa banyak dilakukan melalui penerapan pajak penjualan (PPn). Berbagai negara di dunia kemudian menerapkan PPN sebagai pajak konsumsi untuk menggantikan PPn, termasuk beberapa negara di Afrika. Dalam 30 tahun terakhir, 45 dari 54 negara di Afrika telah menerapkan PPN untuk mengganti pemungutan PPn.

Topik mengenai perkembangan pemajakan atas konsumsi dan ketentuan pemungutan PPN di Afrika diuraikan dalam buku yang berjudul Modernizing VATs in Africa. Buku ini disusun oleh Sijbren Cnossen pada 2019. Pada bagian awal, Cnossen menjelaskan Afrika sering disebut sebagai benua paling menjanjikan pada abad ke-21

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Standar hidup diperkirakan akan meningkat pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan fiskal yang dapat membiayai pembangunan di berbagai bidang. Kenyataannya, anggaran negara-negara di Afrika masih relatif kecil dan tidak cukup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut

Dengan begitu, mobilisasi penerimaan pajak diperlukan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks pembiayaan, penulis menilai pentingnya melakukan reformasi kebijakan pajak atas konsumsi, misalnya dengan mengubah pemungutan PPn menjadi PPN. Penerapan PPN untuk menggantikan PPn merupakan pilihan yang tepat.

Sebab, PPN dinilai lebih mencerminkan prinsip netralitas dan mampu meningkatkan pendapatan negara agar dapat mendorong pembangunan berkelanjutan. Ketidaksempurnaan desain pemungutan PPn dapat mendistorsi pilihan produsen dan konsumen serta menimbulkan masalah yang lebih kompleks.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Objek PPN Makin Diperluas
Hingga kini, kebijakan PPN yang telah berlaku saat ini di Afrika juga dinilai perlu terus melanjutkan modernisasi sistem dan memperluas basis pajak.

Untuk memulai reformasi tersebut, penulis mengusulkan agar negara-negara di Afrika menghapus ketentuan pengecualian pemungutan PPN atas sebagian besar bahan makanan, barang kebutuhan umum, produk farmasi, bahan bangunan, bahan pertanian dan industri, serta berbagai barang dan jasa lainnya.

Hal tersebut dikarenakan pengecualian pada barang dan jasa yang dapat diperdagangkan dapat mendistorsi perdagangan domestik, regional, dan internasional. Sebab, dalam pengecualian terdapat PPN 'tersembunyi' atas pajak masukan yang tidak dapat dilakukan pengkreditan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selain itu, biaya administratif dan bea materai harus dianalisis lebih lanjut dengan maksud untuk memasukkannya sebagai objek pemungutan PPN. Kemudian, objek berupa properti, perbankan, dan asuransi juga seharusnya dapat dikenakan PPN dengan optimal.

Perubahan desain kebijakan PPN seharusnya mempermudah pengelolaan PPN. Penghapusan pengecualian untuk barang dan jasa dapat mengefisienkan kegiatan administrasi pajak dan memudahkan otoritas pajak memantau kepatuhan wajib pajak terhadap pemungutan PPN. Reformasi desain PPN harus berjalan seiring dengan reformasi administrasi PPN.

Buku setebal 349 ini juga menguraikan terkait dengan tarif, proses dasar adminstrasi pemungutan PPN, dan agenda lainnya untuk melakukan modernisasi kebijakan PPN.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Secara umum, buku ini menjelaskan penerapan kebijakan PPN di Afrika dengan bahasa dan penyajian data yang mudah dipahami. Para akademisi, praktisi, dan masyarakat umum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi untuk mempelajari perkembangan kebijakan PPN di Afrika.

Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, PPN, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama