Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Meninjau Tarif Pajak Berbasis Kekayaan di Eropa

A+
A-
2
A+
A-
2
Meninjau Tarif Pajak Berbasis Kekayaan di Eropa

PANDEMI Covid-19 telah berdampak pada kondisi penghasilan dan tingkat kekayaan dari para individu. Ironisnya, individu-individu yang merupakan High Net Worth Individual (HNWI) di berbagai negara justru semakin kaya akibat pandemi tersebut.

Misal, individu yang menjalankan model bisnis sejalan dengan langkah-langkah penyesuaian di masa pandemi, yaitu jasa digitalisasi yang mendukung kebutuhan maupun aktivitas sehari-hari masyarakat di masa pandemi ini.

Tak pelak, hal ini memunculkan gagasan di berbagai yurisdiksi untuk mengenakan pajak kekayaan demi membantu menangani dampak ekonomi di masa pandemi. Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

IMF (2013) membagi pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan yang dilihat berdasarkan kepemilikan aset (asset base), transfer aset (asset transfer), serta kenaikan nilai suatu aset (capital gains).

Setidaknya terdapat tiga jenis objek pajak kekayaan. Pertama, pajak kekayaan bersih (net wealth tax) merupakan pajak yang dikenakan terhadap nilai bersih aset (net value asset) yang dimiliki seseorang secara berulang.

Kedua, pajak warisan (inheritance tax) di Eropa hanya dikenakan atas nilai aset yang telah berpindah tangan dan dibayar sendiri oleh ahli waris yang sah. Ketiga, pajak hibah (gift tax) yang dikenakan ketika aset berpindah tangan oleh individu yang masih hidup.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Apabila dicermati, pajak kekayaan bersih memiliki pendekatan asset base, sedangkan pajak warisan dan hadiah memiliki pendekatan asset transfer. Lantas, berapakah tarif atas pajak-pajak di negara-negara Eropa?

Tabel Tarif Pajak Kekayaan Bersih, Warisan, dan Hibah di Negara-Negara Eropa Tahun 2019
Catatan: *apabila melewati batas minimum, **angka yang tertera merupakan pajak warisan untuk bangunan, pajak hadiah sesuai dengan tarif PPh, ***bea meterai, **** tarif pajak tergantung wilayah
Sumber: Tax Foundation, “Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe”.

Berdasarkan tabel di atas, negara-negara seperti Spanyol, Belgia, dan Prancis memiliki batas atas tertinggi atas jenis-jenis pajak yang dikategorikan pajak kekayaan tersebut, yakni masing-masing mencapai 81,6%, 80%, dan 60%.

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Besaran tarif ini tentunya mengacu pada batasan nilai aset serta hubungan pewaris dengan ahli waris, yakni semakin besar nilai aset yang dapat dipajaki atau semakin jauh hubungan keluarga maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

Sementara itu, batas terendah di antara negara-negara tersebut antara lain Islandia, Lituania, dan Italia yang masing-masing hanya mencapai 10%, 10%, dan 8%. Menariknya, Italia tidak menerapkan batasan atas aset yang dapat dikecualikan dari pajak kekayaan tersebut apabila ahli waris bukan merupakan keluarga inti dari sang pewaris.

Pengenaan pajak berbasis kekayaan merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara, khususnya di masa pandemi. Meski begitu, perlu ada sosialisasi terlebih dahulu kebijakan tersebut dengan langkah-langkah yang komunikatif.

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Kebijakan tersebut juga perlu dikaji lebih dalam mengingat pajak kekayaan memicu perpindahan puluhan ribu HNWI di Prancis, termasuk dari aspek efektivitas pajak kekayaan dalam memenuhi tujuan redistributif penghasilan (OECD, 2018).*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, pajak kekayaan, eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 November 2023 | 10:56 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Pajak Karbon dan Antisipasi Dampak CBT Uni Eropa ke Indonesia

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Saatnya Indonesia Memajaki 'The Rich'

Rabu, 27 September 2023 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra