Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kantor Pusat DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Laporan Kinerja DJBC 2023 melaporkan dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC adalah 56,77%. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 41%, tetapi lebih rendah dari kinerja pada 2022.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Dari sisi realisasi mengalami penurunan cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu dari 64,03% menjadi 56,77%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Pada laporan dipaparkan jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.

Meski secara realisasi turun, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Di sisi lain, indeks capaian indikator kinerja utama (IKU) pada 2023 tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 120. DJBC menyatakan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai realisasi IKU ini antara lain dipengaruhi oleh berkas sidang yang ditangani makin banyak, karena sering dilakukan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.

Selain itu, hal lain yang turut mempengaruhi yakni sumber daya manusia pada Subdirektorat Banding; perbedaan pertimbangan majelis hakim terhadap sengketa sejenis yang mengakibatkan sengketa tersebut terus berulang; serta makin meningkatnya pengetahuan pemohon banding dari aspek teknis kepabeanan dan cukai serta aspek hukumnya.

Di sisi lain, beberapa hal yang telah dilaksanakan DJBC untuk mencapai indikator kemenangan di Pengadilan Pajak antara lain melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis mengenai update permasalahan sengketa klasifikasi produk jaringan komputer. Kemudian, DJBC melakukan diseminasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa nilai pabean kepada unit yang melakukan penetapan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Selain itu, DJBC juga meminta pendapat dan mendatangkan ahli pada sidang banding pada kasus-kasus tertentu, serta menjalankan monitoring penyelesaian penanganan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Bea dan Cukai, DJBC, bea cukai, Pengadilan Pajak, sengketa perpajakan, sengketa kepabeanan dan cukai, putusan banding

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak