Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menyikapi Transisi Libor dalam Perspektif Transfer Pricing Indonesia

A+
A-
9
A+
A-
9
Menyikapi Transisi Libor dalam Perspektif Transfer Pricing Indonesia

ARTIKEL berjudul Death of Libor and Impact on TP: Indonesian Perspective menjadi salah satu artikel yang menarik dalam Special Transfer Pricing Guide 2022 yang dimuat International Tax Review. Mengulas isu transaksi Libor dan implikasinya dalam dunia transfer pricing, artikel ini sangat relevan dengan kondisi terkini.

Artikel ini ditulis oleh 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama. Perspektif yang didukung dengan segudang pengalaman kedua penulis dalam bidang perpajakan, terutama dalam dunia transfer pricing, dituangkan ke dalam artikel ini.

Penulis memulai ulasannya dengan menjelaskan digunakan Libor sebagai acuan suku bunga berbagai instrumen finansial yang mencerminkan unsecured interbank lending rates, terutama di London, Inggris. Sudah sejak beberapa dekade terakhir, Libor kerap digunakan sebagai benchmark suku bunga pada tingkat global.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Namun demikian, perlu dicatat, ketimbang mengacu pada suku bunga aktual, tingkat yang ditawarkan Libor dihitung oleh British Bankers’ Association (BBA) berdasarkan pada rata-rata suku bunga harian.

Diceritakan oleh penulis, skandal yang melibatkan Libor pada 2012 mencederai validitas dan keandalannya sebagai referensi global terkait dengan transaksi keuangan. Dalam skandal tersebut terungkap adanya manipulasi dan kolusi tentang penentuan referensi suku bunga oleh Deutsche Bank, Barclays, Citigroup, JP Morgan Chase, dan the Royal Bank of Scotland.

Singkat cerita, dibutuhkan adanya transisi untuk berhenti menggunakan Libor sebagai referensi tersebut. Berbagai otoritas dan pemangku kepentingan di tingkat global, seperti The Fed, European Central Bank, Bank of England, Bank of Japan, dan berbagai institusi kunci lainnya mengembangkan suatu acuan yang disebut alternative risk-free rate (ARR).

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

ARR dibentuk berdasarkan suku bunga aktual transaksi pinjaman pada tenor likuid tertinggi pada pasar uang (full transaction-based). Transisi dari Libor ke ARR akan menimbulkan gangguan signifikan dalam transaksi keuangan termasuk transaksi pihak terkait, khususnya perjanjian keuangan yang menggunakan suku bunga mengambang dengan suku bunga acuan Libor.

Sebab, wajib pajak harus memastikan perjanjian keuangan mereka sesuai dengan persyaratan prinsip kewajaran. Bukan tidak mungkin, wajib pajak perlu mengubah perjanjian keuangan intra-grup yang sedang berlangsung untuk beradaptasi dengan situasi saat ini.

Romi dan Putrawal mencermati tantangan dalam menghadapi transisi Libor bagi Indonesia akan serupa dengan tantangan di belahan dunia lainnya.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

“Tantangannya adalah dalam meninjau persyaratan kontrak suku bunga dan menetapkan penyesuaian, terutama terkait dengan terbatasnya data untuk benchmarking,” tulis mereka dalam artikel tersebut.

Jika dibutuhkan, wajib pajak perlu mengubah perjanjian keuangan mereka dengan benar dan mendokumentasikan analisis tersebut dalam dokumentasi transfer pricing untuk mendukung dan mendokumentasikan kebijakan terkait transisi mereka.

Kedua ahli pada bidang transfer pricing tersebut mengupas secara komprehensif. Kita diajak untuk dapat memandang jernih terkait perencanaan transisi tersebut dalam perspektif Indonesia.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Transfer Pricing Guide 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : artikel, resensi, ITR, Special Transfer Pricing Guide 2022, International Tax Review, ITR, transfer pricing, Libor, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama