Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

A+
A-
1
A+
A-
1
Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Ilustrasi.

BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni lalu, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan lagi permohonannya agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.

Sebelumnya, pada November 2020, Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Pasal 6 UU 35/2009 memasukkan ganja dalam narkotika golongan I. Artinya, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Di berbagai belahan dunia, tercatat sejumlah negara telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara hanya melegalkan ganja demi kepentingan medis, sedangkan yang lainnya membolehkan untuk komersial dan sarana rekreasi.

Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, biasanya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Misalnya di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 tercatat 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.

Meski dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih sangat dibatasi. Kondisi itu kemungkinan akan berbeda apabila Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan sehingga ganja akan dapat dijual secara nasional.

Publikasi berjudul Tax Foundation Comments to the Cannabis Administration and Opportunity Act mencatat ada 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai secara bervariasi. Mayoritas mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada pula yang menghitung berdasarkan beratnya.

Negara bagian Maine, Nevada, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sebesar 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai 37% dari harga eceran.

Tak hanya di AS, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja juga berlaku di Kanada. Di negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan berkisar 5%-15%, tergantung provinsi masing-masing.

Selain AS dan Kanada, telah banyak negara di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi, meski dengan ruang lingkup yang sangat dibatasi. Di Australia, komoditas itu sempat dibolehkan untuk kepentingan medis pada 2016. Namun, belakangan warga Australia diizinkan memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

Parlemen Australia juga telah menggulirkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan rekreasi dengan menarik pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan cukai, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Kemudian di Jerman, pemerintah membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja tidak hanya sebatas pada penggunaan medis dengan memungut pajak. Atas konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun.

Berikut ini data pengenaan cukai ganja di negara bagian AS dan Kanada:


(sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, cukai, cukai ganja, narkotika, Amerika Serikat, Kanada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra