Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Meracik Sistem PPN Modern Pro Ekonomi dan Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Meracik Sistem PPN Modern Pro Ekonomi dan Penerimaan Pajak

DAPATKAH PPN didesain agar optimal untuk penerimaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi? Apalagi, dalam konteks masa kini, pemerintah berbagai negara tengah berupaya membangun sistem pajak yang mampu mengemban kedua tujuan tersebut.

PPN ternyata dinilai sebagai jenis pajak andalan utama. Sebab, selama didesain secara netral, keputusan ekonomi masyarakat tidak akan terdampak. Dengan begitu, kinerja penerimaan yang didapat juga akan dapat meningkat.

Adapun studi empiris yang menguji bagaimana netralitas dapat mendorong ketercapaian kedua tujuan tersebut telah dilakukan oleh Santiago Acosta-Ormaechea dan Atsuyoshi Morozumi pada 2019.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Sampel diambil dari 30 negara OECD yang melakukan berbagai perubahan desain PPN selama 1970-2016. Dalam kurun waktu 47 tahun tersebut, Ormaechea dan Morozumi meneliti kinerja PPN mampu ditingkatkan dari 2 indikator kebijakan, yaitu tarif PPN dan C-efficiency.

Sebagai informasi, C-efficiency merupakan indikator yang mengukur deviasi desain sistem PPN yang berlaku terhadap suatu desain hypothetical, ketika seluruh barang dan jasa final dalam suatu ekonomi mendapat perlakuan PPN yang sama tanpa terkecuali.

Makin besar deviasi kebijakan – seperti pengecualian, pembedaan tarif, dan fasilitas yang diberikan –, makin rendah pula nilai indikator C-efficiency. Disajikan dalam IMF Working Paper berjudul The Value Added Tax and Growth: Design Matters, kedua penulis menyampaikan 2 temuan utama.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pertama, untuk mencapai penerimaan PPN dengan besaran nilai tertentu, kenaikan tarif PPN diimbangi dengan relaksasi pajak lainnya. Langkah ini akan mendorong pencapaian target penerimaan tersebut sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, terdapat satu kondisi yang wajib dipenuhi, yaitu adanya peningkatan nilai C-efficiency.

Kedua, peningkatan C-efficiency diimbangi dengan penurunan tarif PPN juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, terdapat tanda tanya, apakah hal ini mampu mendorong capaian penerimaan lebih baik atau tidak?

Satu hal yang pasti, dari seluruh data sampel, rata-rata tarif PPN adalah sebesar 18,2%. Dengan demikian, dapat diduga masih terdapat ruang bagi negara yang besar tarifnya masih cukup signifikan di bawah angka tersebut, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Satu hal yang pasti, peran penting netralitas PPN teruji secara empiris oleh kajian yang dilakukan Acosta-Ormachea dan Morozumi. Makin serupa perlakuan PPN terhadap setiap barang dan jasa, makin besar pula dukungan sistem PPN terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dalam jangka pendek, beberapa kompromi tetap dapat dilakukan untuk mendorong konsumi kelompok masyarakat tertentu atau konsumsi atas barang dan jasa tertentu. Namun, dalam kacamata jangka panjang, ada baiknya hal tersebut dipandang sebagai sesuatu yang sementara dan terus dievaluasi. Tujuannya, C-efficiency PPN suatu negara makin meningkat.

Pada akhirnya, kenaikan tarif PPN secara bertahap dalam batasan tertentu – sebagai upaya meningkatkan netralitas – dan pemberian kemudahan administrasi merupakan racikan yang tepat.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Tidak hanya minim distorsi terhadap ekonomi, upaya ini juga sejalan dengan kepentingan fiskal nasional melalui bertambahnya kontribusi PPN terhadap pendapatan negara. Sebagai catatan, dalam penelitian lain yang dilakukan Simon dan Harding (2020), PPN juga dikenal sebagai jenis pajak yang relatif stabil ketika terjadi perlemahan ekonomi

Maka tak heran jika pada masa depan, PPN dapat dianggap sebagai ‘mesin uang’ bagi banyak negara (Darussalam, 2017). Simak ‘PPN Bakal Menjadi Mesin Uang’.

Uraian penelitian Acosta-Ormachea dan Morozumi sangat berperan dalam membuka keterhubungan dinamika desain PPN terhadap kinerja penerimaan dan juga pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Menurut kedua penulis tersebut, pada masa kini dan mendatang, studi yang mengaitkan kedua hal ini akan makin diperlukan dalam menentukan arah reformasi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, resensi jurnal, PPN, pajak, C-efficiency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan