Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Meriahkan HUT RI, Pemutihan PBB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi PBB

LANDAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak melalui akun media sosialnya mengabarkan program pemutihan itu diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 Indonesia. Penghapusan denda PBB-P2 ini dimulai pada 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

"Halo Masyarakat Kabupaten Landak. Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto pada akun @bprd_landak, dikutip Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Akun @bprd_landak menjelaskan Bupati Karolin Margret Natasa telah menerbitkan Keputusan Bupati No. 297/2021 yang mengatur pemberian insentif PBB-P2. Masyarakat pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

BPRD Kabupaten Landak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat. Wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB-P2 tersebut dari petugas desa atau mendatangi kantor kepala desa setempat.

Sementara itu, pembayaran PBB-P2 terutang akan jatuh tempo pada 31 Oktober 2021. Namun, pemkab memberikan insentif penghapusan denda keterlambatan atas PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya dengan pengajuan paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 dan memanfaatkan program pemutihan melalui Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, mobile banking Bank Kalbar, petugas pemungut pajak di desa, atau kantor BPRD Kabupaten Landak. (sap)

Akun @bprd_landak kemudian mengajak wajib pajak segera membayar PBB-P2. Pasalnya, penerimaan pajak akan berdampak pada terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga bisa dirasakan masyarakat luas.

"Pajak kita untuk pembangunan Kabupaten Landak," bunyi keterangan foto pada akun tersebut.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Laman BPRD Kabupaten Landak memuat target penerimaan pajak daerah pada 2021 senilai Rp37,56 miliar, yang Rp2,84 miliar atau 7,56% di antaranya disumbang PBB-P2. Adapun sepanjang semester I/2021, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat baru Rp560,85 juta atau 19,7% dari target. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan PBB, insentif pajak, diskon pajak, penghapusan denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama