Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu

A+
A-
35
A+
A-
35
Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu

Informasi dari Ditjen Pajak terkait pemusatan PPN. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang kini tidak perlu lagi menyampaikan permohonan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Beleid yang dirilis untuk menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara lebih terperinci, beleid ini memaparkan bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Pemilihan tempat pemusatan PPN terutang itu dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan melalui situs web www.pajak.go.id. Selain itu, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang wilayah kerjanyaa meliputi tempat pemusatan.

Berbeda dengan ketentuan terdahulu, keputusan pemusatan PPN kini berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Hal ini berarti PKP yang telah menerima keputusan pemusatan berdasarkan PER-11/PJ/2020 tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sementara itu, untuk PKP yang sebelumnya telah memperoleh keputusan pemusatan PPN berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan.

Pemberitahuan kembali tersebut juga harus disampaikan oleh PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan PMK-29/PMK.03/2020 serta PKP yang keputusan pemusatannya telah berakhir pada masa pajak Januari dan Februari 2020.

Adapun pemberitahuan kembali tersebut disampaikan untuk memperoleh keputusan pemusatan sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2020. PKP dapat menyampaikan pemberitahuan kembali tersebut paling lambat sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai batas waktu yang ditentukan maka keputusan pemusatan berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, hanya akan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Begitu pula untuk PKP yang masa berlaku pemusatannya berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020, pemusatannya sesuai dengan keputusan yang dimaksud. Sementara itu, bagi PKP yang mendapat perpanjangan pemusatan otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan 5 tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2020, tempat pemusatan PPN terutang, PPN, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama