Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

November 2023: PPN atas Rumah hingga Rp 5 Miliar Ditanggung Pemerintah

A+
A-
4
A+
A-
4
November 2023: PPN atas Rumah hingga Rp 5 Miliar Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Pemberian insentif tersebut menjadi salah satu topik yang santer dibahas pada November 2023.

Insentif yang diatur dalam PMK 120/2023 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan serta meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan.

“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 120/2023, rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, harga jual paling besar Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Selain pemberian insentif PPN DTP atas rumah, terdapat sejumlah topik lain yang banyak diperbincangkan pada November 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada November 2023.

Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 jika tidak ada hambatan.

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 disiapkan dalam rangka menyederhanakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini cenderung rumit.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Saat ini, DJP mencatat terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

KP3SKP Gelar USKP Khusus A Secara Gratis

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

PP Tentang Ultimum Remedium Cukai Resmi Terbit

Pemerintah menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) pada bidang cukai. Beleid ini berlaku efektif mulai 22 November 2023.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023. Menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP.

Kelima pasal itu terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual-beli pita cukai.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jika bermaksud mengajukan penghentian penyidikan, tersangka perlu menyampaikan permohonan. Selain itu, tersangka yang bersangkutan juga harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sri Mulyani Lantik 11 Pejabat Eselon II Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan unit organisasi non-eselon Kamis (2/11/2023).

Dari 26 pejabat yang dilantik, 11 di antaranya adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Selanjutnya, terdapat 5 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang dilantik.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sri Mulyani mengatakan promosi dan mutasi dalam pelantikan sebagai bagian dari tujuan organisasi Kemenkeu untuk memperbaiki diri melalui pembinaan SDM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kilas balik 2023, november 2023, PPN Rumah DTP, PP 54/2023, tarif efektif pph, pajak penghasilan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan