Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Apakah Ada Cetak Kartu untuk NITKU?

A+
A-
3
A+
A-
3
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Apakah Ada Cetak Kartu untuk NITKU?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Karena berbeda dengan skema NPWP cabang, NITKU tidak disediakan dalam bentuk kartu.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk kantor cabang dari wajib pajak badan. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, DJP akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

“Untuk NITKU karena konsepnya berbeda dengan NPWP cabang yang berlaku saat ini, seperti tidak digunakan dalam pelaksanaan kewajiban pajak sendiri, maka tidak disediakan kartu,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cetak Sendiri Kartu NPWP

Untuk NPWP, nantinya, wajib pajak dapat mencetak sendiri kartunya melalui menu taxpayer portal yang akan disediakan DJP. Namun, jika diperlukan, wajib pajak tetap dapat meminta bantuan kantor pelayanan pajak (KPP) melalui permohonan cetak ulang.

“Ke depannya, wajib pajak dapat mencetak sendiri kartunya melalui menu taxpayer portal (semacam DJP Online saat ini). Namun, apabila diperlukan, wajib pajak dapat meminta bantuan KPP terdekat melalui permohonan cetak ulang dengan mendatangi tempat pelayanan terpadu,” tulis DJP.

Untuk wajib pajak orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo pernah mengatakan ke depan, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP. Hal ini sebagai dampak dari implementasi kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Ke depan, NIK dan NPWP adalah satu. Kartu NPWP adalah KTP yang ada di dompet masing-masing. Jadi, enggak perlu lagi nyetak kartu NPWP, tapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk bertransaksi dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo.

Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan. Simak ‘Dirjen Pajak: Ke Depan, Kartu NPWP adalah KTP di Dompet Masing-Masing’.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, NPWP cabang, NITKU, Ditjen Pajak, DJP, wajib pajak badan, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama