Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Diminta Perinci Pajak yang Tercakup Dalam Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi AS yang tergabung dalam Business Roundtable meminta OECD untuk memperjelas jenis-jenis pajak yang diperhitungkan ketika menentukan tarif pajak efektif dalam rezim pajak minimum global.

Menurut Business Roundtable, kejelasan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) agar pajak minimum global dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Kami mengusulkan adanya daftar yang mencantumkan jenis pajak yang tercakup dalam GloBE. Daftar ini perlu terus diperbarui secara berkala," tulis Business Roundtable dalam komentarnya atas Pilar 2 kepada OECD, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain daftar jenis pajak yang tercakup, Business Roundtable juga meminta adanya penerapan sistem pelaporan terpusat (central filing approach) dan competent authority agreement untuk menciptakan konsistensi penerapan pajak minimum global.

Tanpa ada konsistensi kebijakan, Business Roundtable memandang bisa saja ada 1 yurisdiksi yang menganggap penerapan pajak minimum di negara lain tak sesuai dengan Pilar 2. Bila terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian.

"Korporasi multinasional dan otoritas pajak sama-sama membutuhkan konsistensi dan kepastian," tulis Business Roundtable dalam komentarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar UER750 juta.

Berdasarkan Pilar 2, suatu korporasi multinasional wajib membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% dimanapun korporasi tersebut beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Kemudian, apabila tidak ada hambatan dalam proses negosiasi atas aspek-aspek teknis Pilar 2, pajak korporasi minimum global rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama