Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

OECD.

PARIS, DDTCNews - Kajian terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan mayoritas laba yang dipajaki dengan tarif rendah justru berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Meski tarif pajak statutori (statutory tax rate) yang ditetapkan oleh yurisdiksi sudah tinggi, perusahaan multinasional bisa memperoleh laba dengan tarif pajak efektif yang rendah dari yurisdiksi tersebut akibat banyaknya insentif yang diberikan.

"Temuan ini menunjukkan pemberlakukan tarif pajak minimum global atas laba perusahaan multinasional akan menciptakan peluang baru untuk memobilisasi sumber daya domestik baik untuk yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi maupun yurisdiksi dengan tarif rendah," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam working paper bertajuk Effective Tax Rates of MNEs: New Evidence on Global Low-Taxed Profit, diperkirakan 37,1% dari total laba bersih global, yakni senilai US$2.411 miliar, dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Mayoritas dari laba yang dibebani pajak rendah tersebut justru tidak berlokasi di yurisdiksi suaka pajak. Working paper tersebut memperkirakan 56,8% dari laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Yurisdiksi dengan tarif pajak rendah justru hanya berkontribusi sebesar 18,7% terhadap total laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Bahkan, sebesar 20% dari laba yang dipajaki dengan tarif sangat rendah (tarif efektif di bawah 5%) juga berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

"Adanya laba yang dikenai pajak sangat rendah di yurisdiksi bertarif pajak tinggi adalah akibat dari insentif pajak dan beragam konsesi lainnya," tulis OECD.

OECD pun menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan memberikan potensi pajak kepada yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Melalui Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, perusahaan multinasional, OECD, pajak minimum global, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama