Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan pengenaan pajak hijau (green tax). Rekomendasi ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (11/7/2019).

Hal ini disampaikan oleh Direktur OECD Rodolfo Lacy dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau’ di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (10/7/2019). Pajak hijau dipungut dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

“Selain meningkatkan penerimaan negara, pajak hijau bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Berdasarkan hasil penelitian OECD, pendapatan pajak yang terkait dengan lingkungan di Indonesia hanya mencapai 0,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Persentase tersebut masih rendah dibandingkan dengan mayoritas negara OECD dan G20 seperti Turki (3,2%), Afrikas Selatan (1,5%). Meksiko (1,3%), dan Chili (1,2%).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana simplifikasi layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, simplifikasi tarif CHT akan diumumkan pada Oktober—Desember 2019 dan berlaku mulai 2020.

Beberapa media juga masih membahas masalah pajak digital. Kali ini, ada tanggapan dari google untuk menunggu skema pemajakan internasional yang tengah digodok. Di bawah koordinasi OECD, seluruh negara berupaya untuk mencapai konsensus global.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Prinsip Pelaku Pencemaran yang Bayar

Direktur OECD Rodolfo Lacy memaparkan sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2). Dia menyarankan penerapan polluter-pays principle.

“Artinya, pencemaran lingkungan membayar biaya atas pencemaran yang ditimbulkan,” tuturnya.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Hal ini karena kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk k epos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  • Google Tunggu Keputusan Internasional

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan Google mendukung gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi. Namun, dia menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar.

“Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu sarana penting yang digunakan perusahaan untuk berkontribusi ke negara dan masyarakat lokal,” katanya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi
  • Potensi Besar

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat aktivitas dan kegiatan ekonomi digital memang tidak mudah diidentifikasi. Hal inilah yang coba diselesaikan melalui konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital.

“Apabila kita mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara dengan penggunaan internet yang besar, potensi penerimaan pajaknya jelas besar,” ujar Darussalam.

  • Kombinasi Tarif dan Penyederhanaan Layer

Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono memaparkan simplifikasi CHT terus dimatangkan di internal Kemenkeu. Untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah bisa dari sisi tarif maupun penyederhanaan layer tarif CHT.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

“Kalau pada siklus pengkajian dan pembahasan kebijakan tarif cukai sebelumnya, biasanya diterbitkan sekitar Oktober—Desember,” ujarnya.

  • Jumlah Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak

DJP merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019.

  • Insentif Sesuai Kebutuhan Industri

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakri mengapresiasi adanya insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset. Menurutnya, ketersediaan tenaga kerja terampil di sektor alas kaki di wilayah tersebut belum mencukupi.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

“Insentif untuk vokasi ini sangat diperlukan. Insentif ini akan semakin membantu industri-industri, khususnya di daerah baru,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak hijau, green tax, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama