Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

A+
A-
0
A+
A-
0
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada 9 September sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Kali ini, lanjutnya, DJBC juga bakal meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).

"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Encep mengatakan peredaran rokok ilegal melalui PJT menunjukkan tren peningkatan. Dari data penindakan rokok ilegal pada 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT mencapai 73,5 juta batang.

Kemudian, jumlah barang bukti penindakan terbanyak juga berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT.

Dia menjelaskan kasus peredaran rokok ilegal ini didominasi oleh modus rokok tanpa pita cukai atau polos serta penggunaan pita cukai palsu. Selain itu, DJBC juga mewaspadai peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor, yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Encep menyebut operasi gempur rokok ilegal tahap II ini secara umum terdiri atas 2 mekanisme yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Dia juga mengimbau masyarakat proaktif membantu DJBC dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal.

"Melalui operasi tahap II ini, Bea Cukai berkomitmen bersinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama