Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak dari e-Commerce dan Influencer, Ini Kata Pakar

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pajak dari e-Commerce dan Influencer, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Market Review yang disiarkan IDX Channel, Kamis (15/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Tingginya penggunaan platform digital di Indonesia berdampak pada besarnya potensi pajak yang bisa didapatkan pemerintah.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemajakan ekonomi digital bisa dilihat dari 2 aspek, yaitu pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan lintas yurisdiksi dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Kedua aspek tersebut telah ada primary legistlation-nya dalam UU No.2/2020. Namun, yang saat ini belum sepenuhnya terdeteksi adalah terkait sharing and gig economy, e-commerce, dan fintech. Melihat berbagai data yang ada, tentu potensi pajak digital bisa lebih tinggi dari estimasi pemerintah,” ujar Bawono dalam Market Review yang disiarkan IDX Channel, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Menurut Bawono, setidaknya ada 3 langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pajak dari ekosistem digital tersebut. Pertama, menggandeng platform digital untuk memberikan edukasi dan engagement. Kedua, kewajiban bagi platform digital agar memberikan data transaksinya untuk tujuan identifikasi dan profiling.

Ketiga, menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak atas transaksi penyerahan dan penghasilan yang diterima setiap pihak dalam ekosistem platform tersebut. Bawono menjelaskan wacana penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak sudah diusulkan masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait dengan berbagai upaya dan kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah perlu mengadakan diskusi bersama penyedia platform. Dengan demikian, ada masukan yang bisa didapat dari diskusi tersebut.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

“Dengan adanya data, pemerintah lebih tahu pihak mana yang mendapatkan penghasilan serta arus transaksi. Sangat baik jika di kemudian hari ada pembicaraan mengenai bagaimana respons platform digital atau asosiasi tentang rencana penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak,” ujar Bawono

Bawono menambahkan penting untuk melihat kesetaraan perlakuan antara bisnis konvensional dengan digital. Pasalnya, bisnis konvensional selama ini telah berkonstribusi besar pada penerimaan pajak. Sementara solusi untuk bisnis digital, terutama melalui media sosial, belum sepenuhnya optimal.

“Penting bagi pemerintah untuk melihat bagaimana equal tax treatment untuk seluruh transaksi di manapun atau melalui apapun juga,” ungkapnya

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Terkait dengan pajak atas youtuber, Bawono menyebut pemerintah harus memahami jenis penghasilan yang diperoleh. Umumnya, youtuber memperoleh penghasilan dari iklan serta barang atau fasilitas (natura/kenikmatan) dari endorsement.

Kendati belum ada best practice, Bawono menguraikan baru-baru ini Amerika Serikat (AS) memaksa Google memberikan data dan informasi tetang besaran serta sumber penghasilan yang diperoleh youtuber dari pemirsa AS. Dari data tersebut, akan ada pemotongan pajak dengan tarif bertingkat antara 15% hingga 30%, tergantung kepatuhan.

“Tapi ini dimungkinkan karena pusat Google berada di AS sehingga mereka punya kekuatan. Ini belum tentu bisa diterapkan negara lain. Oleh karena itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak ini merupakan jalan keluar,” jelas Bawono

Baca Juga: Influencer Makin Banyak, Negara Ini Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Sementara itu, untuk pemajakan atas natura yang diterima youtuber, pemerintah telah mewacanakan penerapan fringe benefit tax (FBT). Skema tersebut memungkinkan berbagai barang atau fasilitas yang diterima yotuber dari endorsement dikenakan pajak. Simak ulasan mengenai fringe benefit tax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, e-commerce, marketplace, influencer, youtuber

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 22 Juli 2021 | 08:30 WIB
Youtube dan influencer memang masih menjadi permasalahan karena merupakan sektor hard to tax yang diakibatkan belum adanya pengawasan secara lebih dalam. Selain itu juga, edukasi atau pengetahuan pajak pada kedua profesi tersebut dapat dikatakan masih rendah
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB
PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Minggu, 03 Desember 2023 | 09:30 WIB
FILIPINA

Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama