Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan wajib pajak yang berprofesi sebagai influencer untuk patuh dalam melaksanakan seluruh kewajiban pajaknya.

Asisten Komisaris BIR Jethro Sabariaga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Terhadap influencer yang tidak patuh, BIR dapat melakukan penelitian hingga menjadikannya tersangka tindak pidana pajak.

"Jika kami melihat mereka tidak patuh memberikan klarifikasi atas informasi yang diminta, bukan tidak mungkin mereka dituntut atas kasus penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sabariaga menuturkan BIR telah memberikan perhatian terhadap kepatuhan pajak pada influencer media sosial sejak 2021. Sejak itu, BIR terus berupaya memberikan sosialisasi sehingga influencer patuh pajak secara sukarela.

BIR telah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi atau mencapai jutaan peso. BIR menegaskan influencer harus membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.

Saat ini, influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, dan pemasaran afiliasi.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.

Sabariaga menjelaskan BIR telah menerbitkan surat permintaan klarifikasi kepada influencer, tetapi beberapa di antaranya tidak melaksanakannya.

Berdasarkan Surat Edaran BIR Nomor 97/2021, otoritas menegaskan kewajiban influencer dalam membayar pajak. Dalam perkembangannya, beberapa influencer besar menonaktifkan akun media sosialnya karena berbagai alasan setelah diterbitkannya SE 97/2021 tersebut.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Meski demikian, masih ada lebih dari 100 influencer media sosial yang akhirnya mendaftar sebagai wajib pajak dan berkomitmen patuh melaksanakan kewajibannya," ujar Sabariaga seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, influencer, media sosial, pajak penghasilan, kepatuhan, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak