Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

A+
A-
0
A+
A-
0
Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pengenaan pajak khusus atas miliarder. Hal ini disampaikan oleh Biden di hadapan Kongres AS dalam State of the Union yang rutin digelar setiap tahun.

Sejak 2021, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan pajak minimum sebesar sebesar 20% atas wajib pajak dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sekaligus atas unrealized gains.

"Saya mengusulkan pengenaan pajak minimum atas miliarder. Miliarder seharusnya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan guru dan petugas damkar," ujar Biden dalam pidatonya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh White House, orang-orang terkaya di AS hanya membayar pajak sebesar 8% dari total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun. Orang kaya menanggung beban pajak yang lebih rendah berkat tarif pajak yang lebih rendah atas capital gain dan dividen.

"Ketika wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk upah, penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai dengan tarif umum. Sebaliknya, penghasilan dari kenaikan harga saham justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah atau tidak kena pajak sama sekali," tulis White House.

Penghasilan berupa dividen ataupun capital gain dari penjualan saham hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%, sedangkan tarif pajak yang berlaku umum dan dikenakan atas upah maksimal bisa mencapai 37%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Mengingat mayoritas wajib pajak kelas menengah adalah pekerja dan memperoleh penghasilan dalam bentuk upah, sebagian besar penghasilan yang diterima kelas menengah dikenai pajak dengan tarif normal yang bersifat progresif. Akibatnya, kelas menengah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang orang kaya.

Walau telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2021, pajak minimum atas miliarder ini tidak disetujui oleh Kongres AS dan tidak termuat dalam Inflation Reduction Act (IRA) yang telah disepakati dan diundangkan pada tahun lalu.

Adapun pajak minimum yang telah disetujui oleh Kongres AS dan berlaku per tahun ini adalah pajak minimum atas book income. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan, bukan wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak minimum atas book income adalah sebesar 15%. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, pajak kekayaan, pajak orang kaya, Joe Biden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama