Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengirimkan peringatan kepada pelaku usaha yang masih melayani transaksi tunai. Pelaku usaha diingatkan agar mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Asisten komisaris ATO Tony Goding mengatakan shadow economy masih menjadi tantangan dalam pengumpulan pajak. Meski demikian, dia menegaskan wajib pajak juga suda makin sulit untuk bersembunyi dari ATO.

"Kami tahu ada beberapa orang yang dengan sengaja tidak melaporkan pendapatannya atau melapor secara tidak benar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi bisnis yang jujur," katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Goding mengatakan ATO menemukan indikasi modus penghindaran pajak melalui transaksi tunai. Oleh karena itu, ATO hanya ingin memastikan pelaku usaha yang melayani transaksi tunai tetap patuh melaporkan pendapatan dan membayar pajak secara benar.

Dia menjelaskan shadow economy diperkirakan merugikan perekonomian Australia senilai AU$12,4 miliar atau sekitar Rp121,93 triliun atau sekitar Rp121,93 triliun setiap tahun karena tidak membayar pajak. ATO pun memberikan peringatan kepada kelompok wajib pajak yang dicurigai tidak patuh.

Menurutnya, celah penghindaran pajak di Australia telah tertutup karena data SPT Tahunan juga membantu mengenali perilaku cerdik yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Bisnis cerdik yang melakukan transaksi tunai menjadi perhatian karena ATO terus menindak perilaku shadow economy," ujarnya dilansir news.com.au.

ATO baru-baru ini mengenakan denda terhadap lebih dari 16.000 bisnis yang tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah menerima peringatan.

Sementara itu, Asisten Komisaris ATO Tim Loh belum lama ini juga menyatakan sebanyak 9 dari 10 penyampaian SPT Tahunan oleh pengusaha properti dinyatakan tidak benar. Dengan temuan ini, ATO berupaya memastikan semua pemilik properti sewaan yang terdaftar betul-betul memahami kewajiban mereka. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kepatuhan pajak, ekonomi digital, transaksi nontunai, transaksi tunai, Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama