Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Malaysia Cabut Banding Perkara Pajak Anak Najib Razak

Nooryana Najwa, putri Najib Razak mantan PM Malaysia. (foto: Koran Sulindo)

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencabut banding atas putusan pengadilan sehubungan dengan gugatan pajak yang diajukan kepada Nooryana Najwa, anak mantan perdana menteri Najib Razak.

Nooryana mengatakan kasus pajaknya telah selesai ketika IRB mencabut bandingnya. Menurutnya, IRB kini berpandangan beberapa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari uang sang ayah, yang kini sedang bersengketa di pengadilan pajak.

"Mereka akhirnya sepakat bahwa uang hantaran, nafkah dari suami, dan rumah yang dibeli sepenuhnya oleh mertua saya menggunakan dana dari luar negeri yang tidak kena pajak," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Nooryana mengatakan telah menerima pemberitahuan penghentian banding dari pengadilan tinggi. Dia pun tidak ditarik biaya atas penghentian proses banding.

Sidang banding atas perkara pajaknya semula dijadwalkan digelar secara online pada Rabu, kemarin. Namun dia senang karena persoalan hukumnya telah selesai.

IRB mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 26 Agustus 2020 yang menolak permohonan mendapatkan ringkasan putusan terhadap Nooryana untuk menagih utang pajak senilai RM10,3 juta atau Rp33,76 miliar. Dalam hal ini, Nooryana diduga belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak penghasilan.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Putusan ringkasan biasanya diberikan ketika pengadilan memutuskan suatu kasus yang diajukan secara tertulis, tanpa pengadilan penuh dan memanggil saksi.

Dilansir straitstimes.com, kasus pajak Nooryana bermula pada 24 Juli 2019, ketika pemerintah melalui IRB mengajukan gugatan ke pengadilan. IRB menuduh Nooryana gagal menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Bagian 77 UU Pajak Penghasilan 1967 untuk tahun pajak 2011 hingga 2017.

Dalam penyelidikannya, IRB menyatakan Nooryana belum membayar pajak penghasilan yang terutang senilai sekitar RM10,3 juta. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penegakan hukum, utang pajak, SPT, PPh orang pribadi, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama