Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) memproyeksi akan ada penambahan jumlah pengusaha yang masuk dalam sistem pajak pada tahun ini. Tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim mulai meningkat.

Kepala FTA UEA Khalid Al Bustani menyebut otoritas telah menjalankan kampanye kesadaran untuk membatasi jumlah wajib pajak yang terjerat hukum karena tidak mematuhi aturan pajak. Menurutnya, peningkatan jumlah bisnis baru juga akan mendorong jumlah pendaftaran pada tahun ini.

“Mengenai pendaftaran, ini adalah proses yang dinamis karena kami memiliki perusahaan yang masih mencapai ambang sebagai wajib pajak. Saat mereka mencapai titik itu maka mereka perlu segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” katanya di Dubai, Minggu (31/3/2019).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sejak Januari 2018, UEA menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%. Berkat pajak ini, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi penerapan pajak di wilayah Teluk Arab bisa menghasilkan antara 1,5% hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) nonminyak dalam bentuk pendapatan baru.

Tingkat kepatuhan pajak UAE meningkat dengan jumlah pendaftar PPN melebihi 300.000 pelaku bisnis, baik kelompok maupun perorangan. Peningkatan jumlah pendaftar ini juga terjadi pada sektor cukai dengan peningkatan sebanyak 719 bisnis.

Al Bustani menjabarkan program UAE Foreign Business Refund masih dalam kajian dan diprediksi akan diterbitkan dalam waktu dekat. Program restitusi PPN ini memungkinkan bisnis nonresiden untuk mengklaim kembali PPN 5%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Bisnis nonresiden dapat mendaftar dan kami akan menerima permintaan mereka, mirip dengan turis, mereka akan mendaftar secara online dan kami akan mempelajarinya dan memverifikasinya, kemudian mengembalikan PPN mereka,” paparnya.

Perusahaan asing dapat mengklaim restitusi PPN 2018 hanya dalam 4 ketentuan, pertama, bisnis tersebut tidak memiliki bentuk fisik di UEA; kedua, tidak menjadi wajib pajak UEA; ketiga, terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi dengan rezim PPN; keempat, saling memberikan restitusi PPN untuk bisnis UEA dalam ketentuan serupa.

“Semua negara berupaya meningkatkan pendapatan pajak mereka untuk mendanai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, mendukung infrastruktur, hingga layanan sosial,” kata Al Bustani, seperti dilansir thenational.ae.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dia pun menerangkan pengelolaan administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bidang penting yang harus diterapkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem yang ramah bisnis dan mendorong kepatuhan pajak, yakni dengan penggabungan teknologi dan sistem elektronik UEA untuk pendaftaran pembayaran dan pengembalian uang pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uni Emirat Arab, PPN, basis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama