Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mencatat hingga saat ini penerimaan pajak dari alat berat masih belum optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan meski saat ini terdapat banyak alat berat di Kalimantan Tengah yang belum terdata dan tidak menyetorkan pajak alat berat (PAB) ke kas daerah.

"Kita berharap dengan meningkatkan pendapatan ini [PAB], kita bisa belanja dan melakukan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Nuryakin, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo pun mengatakan berdasarkan data 2019, terdapat 3.189 unit alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan usaha pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Meski demikian, optimalisasi PAB atas 3.189 unit alat berat tersebut masih dihadapkan sejumlah kendala. Pasalnya, kebanyakan alat berat yang beroperasi Kalimantan Tengah merupakan alat berat yang disewa dari Kalimantan Timur ataupun luar Kalimantan.

Akibatnya, alat berat tidak bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD dari pajak alat berat itu bisa semakin meningkat," ujar Anang seperti dilansir borneonews.co.id.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan pemprov sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Provinsi berwenang untuk mengenakan PAB sebesar maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Nantinya NJAB ditetapkan setiap tahunnya oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak alat berat, PAB, NJAB, Kalteng

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama