Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memberlakukan tarif pajak penjualan (sales tax) atas transaksi penjualan online barang tekstil jadi dan kulit.

Bersamaan dengan pengumuman amendemen peraturan pajak penjualan 2006 melalui peraturan perundang-undangan (180(1)/2019), FBR mengatakan akan memberlakukan pajak 6% terhadap penjualan barang tekstil jadi dan kulit secara online.

“Asalkan data ditransmisikan ke sistem yang terkomputerisasi,” demikian informasi FBR yang dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sistem FBR siap menerima transaksi penjualan langsung seperti yang ditentukan dalam aturan. Individu terdaftar yang memenuhi syarat dapat mengunduh perangkat lunak dan mengintegrasikan semua outlet yang sudah dinyatakan dengan sistem.

Hal Ini akan dilakukan pada 3 Maret 2019 untuk mengatur penurunan tarif yang sudah tersedia. FBR telah mulai menerima transaksi langsung dari penjualan barang jadi tekstil dan kulit. Sektor tekstil dan kulit bisa terintegrasi dengan sistem online FBR untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penjualan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pengurangan pajak penjualan sebesar 6% untuk barang-barang tekstil jadi dan barang-barang kulit. Ini berlaku mulai 1 Juli 2018, bagi mereka yang terdaftar dalam sistem komputerisasi FBR.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sistem ini mulai beroperasi tahun lalu. Sebanyak 75 orang sudah terintegrasi dengan sistem dan menyatakan penjualan 2.574 outletmereka. Beban pajak penjualan 9% diberlakukan untuk persediaan unit tekstil yang tidak terintegrasi dengan sistem online FBR.

Bagi wajib pajak yang secara sukarela mengintegrasikan sistemnya untuk mendapat pengurangan pajak pada masa mendatang, maupun untuk memenuhi persyaratan dalam beleid terbaru bisa segera melakukan konfirmasi kepada pejabat FBR.

Individu yang secara sukarela mengintegrasikan sistem mereka untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak untuk persediaan di masa depan dan yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, dapat mendekati komisioner terkait untuk persetujuan. (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pakistan, pajak, tekstil, kulit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas