Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Panduan Antrean Online Loket A Penerimaan Surat TPT Pengadilan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Panduan Antrean Online Loket A Penerimaan Surat TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi. Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Surat Gugatan). 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.

“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].

Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.

Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.

Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Panduan Antrean Online Loket Penerimaan Surat

  • Pemohon mengunduh formulir Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) (excel) di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pemohon mengunduh formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
  • Pemohon mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
    Subjek surel : Daftar (Banding/Gugatan)_TanggalHadir (DDMMYYYY)_NamaPemohon.
    Contoh: Daftar Gugatan_06062024_CV Mari Jaga Jarak
    Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:

    Yth Ketua Pengadilan Pajak
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Bersama surat ini perkenankanlah kami,
    Nama: (diisi dengan nama terang pemohon)
    NPWP: (diisi dengan NPWP)
    No Telepon: (diisi dengan nomor telepon / ponsel)

    mendapatkan antrean pelayanan loket surat pada
    Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
    Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)
    untuk menyampaikan surat banding/gugatan sesuai daftar yang terlampir pada surel ini.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, ________________ 2020
    Hormat kami,
    (diisi dengan nama terang pemohon)

    Melampirkan file Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) yang telah diisi lengkap.
    Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di loket.
  • Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal antrean penyampaian Surat Pada Loket A pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
  • Jika pengguna perlu menyampaikan berkas banding/gugatan tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, pengguna dapat mengajukan banding/gugatan melalui e-tax court sesuai ketentuan yang berlaku atau mengirimkan lewat pos/ekspedisi tercatat atau mendaftar kembali pada hari berikutnya.
  • Pengguna yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, mencetak 2 rangkap Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) untuk dibawa ke loket layanan dan membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/SP/2024, Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak, layanan tatap muka, TPT, sengketa, PK, Loket A

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak