Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

A+
A-
13
A+
A-
13
Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki awal 2024, wajib pajak badan mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan. Persiapan ini penting untuk dilakukan guna memastikan kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan atau wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Mulai dari kesesuaian laporan keuangan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, sampai dengan tenggat waktu pelaporan.

Merujuk PER-02/2019, SPT adalah surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

SPT tahunan adalah laporan yang dibuat untuk suatu tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Aturan khusus dalam pembuatan SPT tahunan PPh Badan dapat dibaca lebih lanjut di sini.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-02/PJ/2019, SPT tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1771. Formulir ini tersedia dalam bentuk elektronik atau kertas.

Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan layanan kurir dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sebelum melaporkan SPT tahunan PPh, wajib pajak badan harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan daftar transaksi bulanan.

Laporan keuangan harus mencakup laporan laba rugi dan neraca, ditandatangani oleh direktur, dan diberi cap perusahaan. Dokumen-dokumen ini kemudian di-scan dan dikonversi ke format PDF.

Penting juga bagi wajib pajak badan untuk memiliki akun DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh. Jika belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan alamat email yang aktif dan EFIN perusahaan.

Baca Juga: Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masyarakat dapat mengakses panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Perpajakan DDTC. Berikut daftar isi panduan tersebut:

  • Dasar Hukum Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Latar Belakang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Ketentuan dalam Pembuatan SPT Tahunan
  • Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Berbentuk Dokumen Elektronik
  • Persyaratan Pelaporan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
  • Dokumen Lampiran dalam Pelaporan SPT Tahun PPh Badan
  • Cara Lapor SPT tahunan PPh Badan
  • Batas Waktu Pelaporan SPT tahunan PPh Badan
  • Pengajuan Perpanjangan SPT tahunan PPh Badan
  • Ketentuan Khusus

Melalui panduan yang disajikan tersebut, Perpajakan DDTC berharap proses pelaporan pajak yang tengah dilakukan wajib pajak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa dokumen dan informasi yang wajib pajak lampirkan sehingga kepatuhan pajak perusahaan Anda tidak terkendala! Akses juga perpajakan.ddtc.co.id sekarang agar #PajakJadiMudah. (rig)

Baca Juga: KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, literatur pajak, spt tahunan, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai