Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberlakuan PMK 96/2023 Dipercepat, Kemenkeu Siapkan Revisi Peraturan

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemberlakuan PMK 96/2023 Dipercepat, Kemenkeu Siapkan Revisi Peraturan

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman bakal dipercepat mulai 17 Oktober 2023. Beleid tersebut akan menggantikan PMK 199/2019.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi peraturan mengenai barang kiriman tersebut memang lebih cepat dari amanat PMK 96/2023, yakni 60 hari sejak diundangkan. Karena diundangkan pada 18 September 2023, semestinya PMK 96/2023 mulanya berlaku per 17 November 2023. Oleh karena itu, Kemenkeu juga segera menerbitkan revisi PMK 96/2023.

"Perlu dilakukan revisi PMK 96/2023 dan ini sudah proses harmonisasi. Insyaallah dalam waktu dekat, sebelum diberlakukannya per 17 Oktober, ini sudah akan dikeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96/2023," katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Fadjar mengatakan percepatan implementasi PMK 96/2023 dilaksanakan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan adanya kebijakan mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi, yang mayoritas dikirimkan melalui mekanisme barang kiriman dengan nominal kecil.

Dia memaparkan statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta. Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018. Sementara pada 2020-2022, dokumen CN yang masuk konsisten di kisaran 61 juta.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Di sisi lain, devisa impor barang kiriman justru menunjukkan tren penurunan. Misalnya pada 2019 angkanya mencapai US$1,06 miliar, tetapi konsisten turun menjadi US$811 juta pada 2020, US$749,2 juta pada 2021, dan US$703 juta pada 2022.

Kondisi serupa juga terjadi pada penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang kiriman ini. Penerimaan bea masuk dan PDRI sempat mencapai Rp2,9 triliun pada 2019, tetapi berangsur turun menjadi Rp2,29 triliun pada 2020, Rp2,13 triliun pada 2021, dan Rp2,11 triliun pada 2022.

Nilai pabean barang kiriman juga mayoritas di bawah FOB US$3, yakni 68,25% dari total barang kiriman pada 2021, serta meningkat menjadi 75,65% pada 2022.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Menurutnya, sebagian besar barang kiriman tersebut adalah hasil perdagangan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Dari total barang kiriman, sekitar 90% merupakan hasil perdagangan PPMSE.

Meski dilakukan percepatan, Fadjar menegaskan kesiapan sistem DJBC untuk mengimplementasikan PMK 96/2023. Selain itu, DJBC juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penyelenggara pos dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

"Yang pasti dengan percepatan pemberlakuan menjadi 17 Oktober, tidak akan mengurangi layanan kepada pelaku usaha," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama