Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembuat Akta Tanah Keluhkan Soal Pelayanan BPHTB, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menyatakan pelayanan pajak daerah saat ini masih memerlukan pembenahan terutama untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan keluhan banyak datang dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Menurut mereka, urusan pembayaran BPHTB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih berbelit-belit.

"Ini keluhan para PPAT terkait dengan pengurusan pembayaran BPHTB. Mereka mau membayar pajak, mengapa harus dipersulit. Oleh karena itu, saya minta evaluasi agar dapat lebih mudah dan cepat," katanya dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Wardoyo mengungkapkan salah satu keluhan PPAT terkait dengan proses pembayaran BPHTB adalah proses administrasi yang lama. Menurutnya, pengurusan BPHTB di Sukoharjo bisa memakan waktu sampai dengan 1 bulan.

Di sisi lain, lanjutnya, perangkat hukum untuk pelayanan pajak daerah tidak sedikit karena sudah ada parameter penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mengacu kepada UU No. 29/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Oleh karena itu, saya minta pelayanan pajak daerah ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai target PAD," tutur Wardoyo.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Bukan tanpa sebab pelayanan pajak perlu ditingkatkan. Hal ini dikarenakan BPHTB merupakan salah satu sumber setoran yang mendongkrak pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, inovasi pelayanan perlu dilakukan untuk tidak mengganggu setoran pajak ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) R.M. Suseno mengatakan keluhan PPAT mengenai proses pembayaran BPHTB disebabkan adanya migrasi sarana pembayaran dari sistem manual ke sistem digital.

Menurutnya, BKD masih melakukan penyesuaian dari aspek SDM dan infrastruktur untuk menunjang pelayanan berbasis elektronik tersebut. Alhasil, kondisi itu menyebabkan PPAT menghadapi kendala dalam membayar pajak BPHTB.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Karena sistem masih baru maka perlu adanya penyesuaian SDM dan sarana prasarana peralatan komputer dan jaringan internet. Kami akan berkoordinasi dengan PPAT terkait dengan pembayaran BPHTB," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, pejabat pembuat akta tanah PPAT, administrasi pajak, BPHTB, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas