Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

A+
A-
11
A+
A-
11
Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik. Insentif yang dimaksud termasuk penggantian penerimaan pajak yang hilang oleh pemda akibat pemberian insentif pajak daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemda.

"Pemda kasih insentif ke daerah, kalau dikasih insentif dan pemerintah pusat menganggap insentif itu bagus, kita ganti [penerimaan yang hilang]," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan demikian, pemda bisa tidak kehilangan penerimaan pajak karena potensi pajak yang hilang akibat insentif bakal diganti oleh pemerintah pusat.

Suahasil mengatakan skema-skema insentif semacam ini sesungguhnya sempat ingin diberlakukan oleh pemerintah, khususnya pada masa awal pandemi ketika kasus Covid-19 belum muncul di Indonesia.

Ketika jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan, pemerintah sempat ingin mendorong masyarakat untuk berwisata dengan cara memberikan insentif pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pajak hotel dan pajak restoran adalah kewenangan pemda sehingga pemda sendirilah yang dapat memberikan insentif tersebut.

Bila pemda memberikan insentif, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pajak yang hilang tersebut. Harapannya, dorongan bagi masyarakat untuk berwisata meningkat.

"Kami di pusat terus terang berpikir trik-trik seperti ini. Apalagi yang bisa untuk mendorong kegiatan ekonomi, di masa pemulihan ini menjadi penting," ujar Suahasil. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, pajak hiburan, BKF, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama