Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian fasilitas kepabeanan bagi warga negara asing yang memiliki golden visa.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas yang dipertimbangkan ialah berupa pembebasan bea masuk atas barang pindahan pemilik golden visa ke Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diputuskan.

"Terhadap barang pindahan, dapat [atau] enggak fasilitasnya, sekarang sedang kami proses. Kami baru rapat sekali," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Chotibul menuturkan DJBC telah mengikuti rapat mengenai golden visa bersama Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam rapat tersebut dibahas fasilitas yang berpeluang diberikan untuk pemegang golden visa.

Pemerintah melalui PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasilitas kepabeanan terhadap barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kelompok orang tertentu.

Fasilitas pembebasan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut ialah telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tidak dipenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.

Permenkumham 22/2023 mengatur golden visa sebagai dasar memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bea masuk, barang pindahan, golden visa, kemenlu, Ditjen Imigrasi, nasionala

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun