Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Wakil Menteri Pembangunan Piotr Uściński mengatakan pajak atas properti kosong sebagai upaya membantu keluarga menemukan akomodasi yang layak di wilayah perkotaan. Rencana kebijakan pajak itu juga sebagai cara mencegah investor membiarkan properti khususnya apartemen dalam keadaan kosong setelah dibeli.

"Kami tahu ada masalah properti tidak berpenghuni di pasar. Kita tidak bisa membiarkannya berubah menjadi masalah besar di masa depan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Wamen Pembangunan itu menuturkan saat ini banyak apartemen yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Properti dibiarkan kosong tanpa disewakan karena menunggu harga naik untuk mengambil keuntungan atas penjualan properti.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun UU yang akan mencegah properti dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Rencana beleid tersebut tidak hanya diatur ketentuan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong.

Pemerintah juga menyusun definisi baru tentang properti kosong yang akan menjadi basis pemajakan. Menurutnya, pemerintah perlu panduan yang jelas agar bisa membedakan properti yang sengaja dibiarkan kosong agar mendapatkan keuntungan atau memang properti tersebut sepi peminat.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Mendefinisikan apa yang disebut flipping [beli properti untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan dan tidak disewakan] dan memisahkannya dengan transaksi biasa itu tidak mudah. Namun pratik itu [flipping] harus dikurangi," ungkapnya.

Uściński menambahkan rencana pajak properti kosong bukan alat pemerintah untuk memperluas pemajakan atas kepemilikan tanah atau bangunan. Pungutan pajak tersebut tidak berlaku umum pada setiap pemilik dan hanya menyasar investor yang mengincar keuntungan atas penjualan properti.

"Kami tidak memiliki rencana untuk memperkenalkan pajak kadaster yang akan dibayar oleh semua pemilik properti," imbuhnya seperti dilansir notesfrompoland.com. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak properti, PBB, Polandia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama