Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bayarkan THR Aparatur Negara dan Pensiunan H-10 Lebaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bayarkan THR Aparatur Negara dan Pensiunan H-10 Lebaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai membahas rencana pembayaran THR bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembayaran THR 2024.

"Untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan. Persiapannya mulai dilakukan dari sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan pembayaran pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah masuk dalam APBN 2024.

Dalam RPP, pemerintah bakal mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. Meski demikian, dia belum memerinci komponen THR yang akan dibayarkan.

Pemerintah tercatat belum pernah memberikan THR dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh sejak pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada 2023 juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sap)

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, tunjangan hari raya, THR, tunjangan kinerja, tukin, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP