Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Foto udara permukiman dan pertanian di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024). Arah pembangunan Provinsi Sulsel untuk jangka panjang akan mengusung konsep Ekonomi Biru guna mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan berkelanjutan terutama berkaitan dengan sektor potensial yakni kelautan-perikanan, pertanian-perkebunan, peternakan dan sektor energi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan pemda untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemerintah melalui Bappenas dan Kemendagri juga menyediakan pendampingan kepada pemda dalam menyusun RPJPD. Menurutnya, sinkronisasi perencanaan pembangunan sangat membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi.

"Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Teni mengatakan Bappenas dan Kemendagri bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah. Dalam hal ini, kepala Bappenas dan mendagri juga telah merilis surat edaran bersama mengenai penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024.

Selain itu, mendagri juga menerbitkan Instruksi Kemendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD sebagai panduan bagi pemda.

Dia menjelaskan forum pendampingan sudah mulai dilaksanakan dengan mengundang perwakilan 36 Bappeda provinsi dan bakal terus berlanjut. Bappenas bersama Kemendagri juga akan membentuk tim khusus untuk menjadi memastikan sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN berjalan.

Baca Juga: Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci untuk mencapai visi Indonesia maju pada 2045. Menurutnya, sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

"Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," ujarnya.

Saat ini, RUU RPJPN 2025-2045 masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas pada 2023 dan ditargetkan segera rampung dibahas. (sap)

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangunan, RPJPN 2025-2045, Bappenas, Indonesia Emas 2045, RPJPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Oktober 2023 | 14:17 WIB
RPJMN 2025-2029

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:45 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bappenas: Indonesia Perlu Gabung OECD untuk Jadi Negara Maju

Senin, 18 September 2023 | 16:30 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Untuk Jadi Negara Maju, Biaya Logistik Indonesia Masih Perlu Ditekan

Rabu, 13 September 2023 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diskresi Otoritas Pajak Perlu Dipersempit, Komwasjak Sampaikan Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun